Jakarta, 27 Januari 2026 – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menyampaikan pandangan dan rekomendasi resmi terkait arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Presiden Prabowo Subianto. Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi sebagai bentuk partisipasi kebangsaan PP Persis dalam mengawal reformasi institusi penegak hukum agar tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.
Ketua Bidang Garapan Politik dan Kebijakan Publik PP Persis, Muslim Mufti, menjelaskan bahwa pandangan tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, di Gedung PP Persis, Bandung. FGD tersebut melibatkan akademisi, pakar hukum tata negara, pengamat politik, serta unsur masyarakat sipil dengan tema “Posisi Polri dalam Struktur Kekuasaan di Indonesia (Kajian Aspek Ketatanegaraan, Hukum, dan Politik)”.
Dalam hasil kajiannya, PP Persis menegaskan bahwa penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi. Hal ini merujuk pada Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP Persis menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menjadi kemunduran dari agenda reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
“Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tunggal. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru menjamin efektivitas komando, efisiensi pengambilan kebijakan, serta stabilitas keamanan nasional tanpa hambatan birokrasi,” kata Muslim Mufti dalam keterangannya, Selasa (27/1).
Menurut PP Persis, garis komando yang jelas dan singkat memungkinkan Polri menjalankan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan secara terintegrasi dan profesional. PP Persis menegaskan bahwa substansi reformasi Polri seharusnya difokuskan pada transformasi kinerja, budaya organisasi, dan penguatan independensi institusi, bukan pada perubahan posisi kelembagaan.
PP Persis juga menekankan pentingnya menjaga independensi Polri sebagai amanat konstitusi agar institusi kepolisian tetap menjadi alat negara yang loyal pada hukum dan kebenaran, bukan pada kepentingan politik praktis.
Selain itu, reformasi kultural di tubuh Polri dinilai perlu diarahkan pada penghapusan budaya kekerasan serta perubahan mental aparat dari pola relasi “penguasa” menjadi pelayan dan pelindung masyarakat.
Melalui surat yang disampaikan kepada Presiden RI, PP Persis turut merekomendasikan penguatan dan revitalisasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan, pembenahan sistem rekrutmen dan pendidikan kepolisian, serta penguatan etika profesi dan integritas moral aparat.
“PP Persis meyakini reformasi Polri yang menyeluruh, konsisten, dan bebas dari politisasi akan melahirkan institusi kepolisian yang profesional, humanis, berintegritas, serta semakin dipercaya dan dicintai oleh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
