Jakarta – Uji Materi UU TNI masih menjadi isu yang menarik perhatian masyarakat khususnya setelah Mahkamah Konstitusi menggugurkan salah satu gugatan yakni permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI 2025) yang diajukan oleh lima warga negara, yakni Aradania Larasati Budiman (Pemohon I), Cely Intan Verbena (Pemohon II), Nanda Sesilia Isabel (Pemohon III), Putri Aprilia Nurcahyani (Pemohon IV), dan Halimatus Sa’diyah (Pemohon V). Dimana gugatan diputuskan gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang.
Netizen kemudian langsung mengalihkan perhatian pada sosok Syamsul Jahidin, advokat muda yang sebelumnya sukses dalam gugatan uji materi UU Polri. “harapan terakhir pada mas Syamsul Jahidin”, tulis akun prof. supardi.
Netizen berharap Syamsul Jahidin dkk dapat mengulang sukses, karena apabila gagal hal tersebut dapat menjadi preseden bagi nama baik Syamsul Jahidin yang seorang Magister Hukum Militer, warganet akan semakin yakin bahwa afiliasi Syamsul Jahidin dengan unsur militer bukan hisapan jempol belaka.
Kegagalan dalam uji materi UU TNI juga ditanggapi beragam oleh warganet banyak yang kemudian skeptis atas situasi tersebut. beberapa diantaranya menilai bahwa uji materi tersebut hanya settingan, ada juga yang menilai adanya intervensi bahkan intimidasi yang diterima para pemohon.
“pemohon takut dateng, udah duluan didatengin kali” tulis akun rayaberlima. netizen lain lebih jauh menilai bahwa gejala tersebut layaknya terjadi pada masa orde baru
“gejala-gejala munculnya Neo Orba”. tulis yang lain.
Netizen berharap akan semakin banyak advokat muda bertalenta yang dapat menjadi perwakilan kepentingan rakyat agar tidak ditindas oleh kebijakan.
