PSEL Dinilai Jadi Pilar Pengelolaan Sampah Modern, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Peneliti Brin Wahyu Purwanta
Peneliti Brin Wahyu Purwanta

Jakarta – Masalah sampah di kota-kota besar Indonesia kini tak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, tetapi telah menjadi tantangan serius yang mengancam kualitas hidup masyarakat. Seiring terus meningkatnya timbulan sampah dan terbatasnya kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA), berbagai daerah dituntut menghadirkan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Menyikapi kondisi tersebut, Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Wahyu Purwanta, menegaskan bahwa Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan salah satu solusi strategis untuk mengatasi krisis sampah nasional.

Menurut Wahyu Purwanta, sekitar 22,5 persen timbulan sampah di kawasan perkotaan telah masuk kategori darurat, sehingga diperlukan percepatan penerapan teknologi pengolahan sampah berkapasitas besar.

“PSEL dirancang untuk kota yang menghasilkan sedikitnya 1.000 ton sampah per hari, sehingga mampu mengurangi timbunan sampah secara signifikan sekaligus mengubah sampah residu menjadi energi listrik yang memiliki nilai ekonomi dan mendukung ketahanan energi nasional.” jelasnya.

Wahyu menjelaskan, PSEL menggunakan teknologi moving grate incinerator untuk mengolah sampah residu yang tidak lagi dapat dimanfaatkan melalui proses daur ulang. Agar tetap ramah lingkungan, fasilitas ini dilengkapi sistem pengendalian emisi berstandar modern sehingga hasil pembakaran memenuhi ketentuan lingkungan.

“Sebelum diolah, sampah terlebih dahulu ditempatkan di waste bunker untuk menurunkan kadar air sehingga proses konversi menjadi energi berlangsung lebih efisien.” kata dia.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa PSEL bukanlah pengganti upaya pengurangan maupun daur ulang sampah, melainkan pelengkap dalam sistem pengelolaan sampah terpadu. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan memilah sampah sejak dari sumber dengan memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting agar pengelolaan sampah berjalan optimal sekaligus meningkatkan efektivitas operasional PSEL.

Pengembangan PSEL merupakan bagian dari percepatan program nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Saat ini fasilitas PSEL telah beroperasi di Surabaya dan Surakarta, sementara sejumlah kota lainnya masih dalam tahap pengembangan dengan target beroperasi secara bertahap mulai 2028. Wahyu Purwanta optimistis, melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, PSEL dapat menjadi salah satu pilar utama pengelolaan sampah modern.

“Dengan PSEL, sampah tidak lagi menjadi beban lingkungan, melainkan sumber energi yang bermanfaat bagi Indonesia.” pungkasnya.

Pos terkait