Jakarta 14 Pebruari 2026 – Epenk Jawang selaku Sekjen Forum Rakyat Nusantara (Fornusa) menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri untuk segera disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah.
“Ia menilai bahwa pembaruan regulasi Kepolisian merupakan langkah penting dalam memperkuat profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks, tuturnya.
Epenk memandang bahwa RUU Polri sebagai kebutuhan mendesak untuk memperjelas kewenangan, memperkuat pengawasan, serta menyesuaikan tugas kepolisian dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial masyarakat,” ujar Epenk dalam keterangannya.
Selain itu ia juga mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik guna memastikan substansi undang-undang tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Dengan dukungan ini, kami berharap pengesahan RUU Polri dapat menjadi momentum penguatan sistem penegakan hukum yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat, tutupnya”.





