Jakarta – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu menuai penolakan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Kebijakan tersebut dinilai bukan solusi reformasi kepolisian, melainkan berpotensi besar mempolitisasi penegakan hukum dan melemahkan prinsip independensi aparat.
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan bahwa kepolisian harus berdiri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan bebas dari intervensi politik harian.
Menempatkan Polri di bawah kementerian yang dipimpin aktor politik justru membuka ruang konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
“Kami menolak tegas wacana kepolisian di bawah kementerian karena berisiko mempolitisasi penegakan hukum. Reformasi kepolisian tidak boleh diarahkan pada pelemahan independensi institusi, tetapi pada penguatan pengawasan sipil dan akuntabilitas publik,” tegas Muhammad Amri Akbar Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI.
Menurut PP KAMMI, pemisahan kepolisian dari struktur kekuasaan politik dan militer merupakan capaian penting Reformasi 1998 yang bertujuan membangun aparat penegak hukum yang netral dan profesional. Mengembalikan kepolisian ke bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur dari semangat reformasi dan demokratisasi.
“Reformasi kepolisian lahir untuk menjauhkan aparat dari tarik-menarik kepentingan kekuasaan. Jika kini Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka kita sedang membuka kembali ruang intervensi politik terhadap hukum,” lanjut Amri Akbar
PP KAMMI juga menilai bahwa persoalan utama kepolisian hari ini bukan terletak pada struktur kelembagaan yang berada langsung di bawah Presiden, melainkan pada lemahnya mekanisme pengawasan eksternal dan rendahnya akuntabilitas publik.
“Jangan salah mendiagnosa masalah. Problem kepolisian hari ini adalah lemahnya kontrol sipil, penguatan profesionalitas, dan pelayanan birokrasi yang humanis kepada masyarakat, bukan semata soal posisi struktural,” ujarnya.
Sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian yang substansial, PP KAMMI mendorong pemerintah dan DPR untuk fokus pada langkah-langkah konkret, antara lain:
1. Memperkuat peran dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar tidak bersifat simbolik.
2. Meningkatkan kualitas pengawasan DPR terhadap kinerja dan anggaran kepolisian secara objektif dan non-transaksional.
3. Mendorong transparansi penanganan perkara serta mekanisme sanksi yang melibatkan pengawasan independen.
PP KAMMI menegaskan bahwa negara demokratis membutuhkan kepolisian yang kuat, profesional, dan independen, sekaligus dapat diawasi secara efektif oleh publik.
“Kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang berada di bawah kendali politik, melainkan kepolisian yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada rakyat,” tutup Amri Akbar





